Jelajah
IMG-LOGO
Info Publik

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA WONOROTO

Create By 20 March 2020 553 Views
IMG

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA WONOROTO TAHUN 2026

Pemerintah Desa Wonoroto pada tahun 2026 memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Struktur organisasi Pemerintah Desa Wonoroto dipimpin oleh Kepala Desa, yaitu Abdul Kholik, sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa memimpin, mengarahkan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Wonoroto dengan dibantu oleh seluruh perangkat desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Adapun jajaran perangkat desa yang membantu Kepala Desa meliputi:

  • Sekretaris Desa – Muhamad Imam Adzroi

    Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, mengelola tata usaha, kearsipan, penyusunan laporan, serta mengoordinasikan tugas-tugas unsur staf/sekretariat.

  • Kepala Urusan (Kaur) – Bertanggung jawab dalam pelayanan administrasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan desa:

    • Kaur Perencanaan: Agus Muhamad Mubarok

    • Kaur Keuangan: Muhamad Zaky Mubarok

    • Kaur Umum: Nurkholik

  • Kepala Seksi (Kasi) – Mengemban tugas operasional di bidang teknis pemerintahan, pembangunan sarana prasarana, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat:

    • Kasi Pemerintahan: Purnoto

    • Kasi Kesejahteraan: Sutrisno

    • Kasi Pelayanan: Indah Mawadah

  • Kepala Dusun (Kadus) – Sebagai ujung tombak pemerintahan desa di wilayah kewilayahan/dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkup dusunnya masing-masing:

    • Kadus Krajan: Mahrusin

    • Kadus Bulusari: Muhamad Abdul Rozak

    • Kadus Klesem: Abriyanto

    • Kadus Tepus: Muhamad Abdul Rouf

Tata kerja Pemerintah Desa Wonoroto didasarkan pada prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunit kerja. Setiap perangkat desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai pembagian kerja, dengan tetap menjunjung tinggi asas keterbukaan, tanggung jawab, dan partisipasi masyarakat.