Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga
Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.
1. Bawa kartu keluarga asli orangtua
2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.
3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.
Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor kecamatan atau disdukcapil.