IMG-LOGO
panduan pelayanan

Syarat Pembuatan Akte Kematian

Create By 29 August 2019 1 Views
IMG

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - panduan pelayanan